Teks UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

        Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu/ Ialah Hak Segala Bangsa/ Dan Oleh Sebab Itu/, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan/. Karena Tidak Sesuai Dengan Prikemanusiaan Dan Prikeadilan/.

          Dan Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia/Telah Sampailah Kepada Saat Yang Berbahagia/ Dengan Selamat/ Sentosa/ Mengantarkan Rakyat Indonesia Ke Depan Pintu Gerbang Kemerdekaan Indonesia/, Yang Merdeka/, Bersatu/, Berdaulat/, Adil Dan Makmur/.

          Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa/ Dan Dengan Didorongkan Oleh Keinginan Luhur/, Supaya Berkehidupan Kebangsaan Yang Bebas/. Maka Rakyat Indonesia/ Menyatakan Dengan Ini Kemerdekaannya/.

          Kemudian Dari Pada Itu/, Untuk Membentuk Suatu Pemerintahan Negara Indonesia/, Yang Melindungi Segenap Bangsa Indonesia/ Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia/ Dan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum/, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa/, Dan Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia/ Yang Berdasarkan Kemerdekaan/, Perdamaian Abadi/ Dan Keadilan Sosial/. Maka Disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia Itu/ Dalam Suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia/, Yang Terbentuk Dalam Suatu Susunan Negara Republik Indonesia/ Yang Berkedaulatan Rakyat Dengan Berdasarkan Kepada/ Ketuhanan Yang Maha Esa/. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab/. Persatuan Indonesia/ Dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan, Perwakilan/. Serta Dengan Mewujudkan Suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia/.

Tinggalkan komentar